Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tewasnya Pelajar di Sukadiri, 14 Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

Hukrim92 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Kamis (9/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis itu.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat. Petugas langsung melakukan evakuasi dan identifikasi di lokasi kejadian.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).

Hasil identifikasi mengungkap korban adalah NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten. Meski sempat menghadapi keterbatasan petunjuk, aparat berhasil mengumpulkan informasi penting yang mengarah pada identitas para terduga pelaku.

“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Dalam bentrokan itu, korban yang tengah berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri.

Para terduga pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Seluruh terduga pelaku yang telah diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya seragam sekolah korban, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap generasi muda guna mencegah kejadian serupa terulang.