RDP Bersama DPRD, PT BCP dan PT BPU Bantah Buang Limbah ke Sungai Cimanceuri, Komisi IV akan Sidak Lokasi

Banten53 Dilihat

TANGERANG (JD) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di DPRD Kabupaten Tangerang membahas dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, sempat berlangsung memanas, pada Senin 28 September 2026.

RDP tersebut mempertemukan Pemerintah Kecamatan Cikupa, Pemerintah Kecamatan Panongan, Aktivis Ruang Alam, tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, serta pengelola kawasan industri Millennium, yakni PT Bumi Citra Permai (BCP) dan PT Bumi Pangan Utama (BPU).

Perdebatan terjadi setelah pihak pengembang atau pengelola kawasan industri Millennium membantah tudingan membuang limbah ke Sungai Cimanceuri yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama masyarakat setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi mengatakan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT BCP dan PT BPU, pengelola kawasan industri Millennium.

“Tidak dibolehkan membuang limbah ke sungai. Secara kasat mata, airnya berwarna hitam. Kami minta pihak perusahaan menghentikan dulu aliran yang dibuang itu,” kata Ustur disela-sela RDP.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta perusahaan lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, termasuk menghormati kearifan lokal setempat.

“Hadirnya perusahaan harusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bekerjalah dengan menaati aturan lingkungan hidup. Jangan cemari sungai,” tegas Ustur.

DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Sungai Cimanceuri dan lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.

“Nanti akan ada hasil kunjungan. Apakah perlu dibuat pansus atau panja, tergantung temuan Komisi IV di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Aktivis Ruang Alam, Galih Kurniawan menyayangkan sikap PT BCP dan PT BPU yang tetap membantah dugaan pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan tidak kooperatif.

“Padahal jelas-jelas got atau saluran air berasal dari lokasi mereka. Kami bersama warga Desa Budi Mulya sudah melihat sendiri airnya mengalir ke sungai,” ungkap Galih.

Galih berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal. “Siapapun yang merusak sungai maupun alam pasti berhadapan dengan warga dan kami sendiri. Apalagi pihak luar, harus bersedia menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri akan menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut. Tim Pengawas DLHK Kabupaten Tangerang bersama pihak terkait akan mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium.

Sementara itu, pimpinan beserta perwakilan PT BCP dan PT BPU yang dikonfirmasi awak media usai RDP memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri.

Tinggalkan Balasan