Rudi Maesal; Anggota Koperasi Harus Jalankan Budaya Gotong Royong dan Tau Kewajiban

TANGERANG, (JD) – Anggota koperasi harus mengedepankan budaya gotong royong agar koperasi itu maju untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu anggota koperasi juga harus tahu hak dan kewajiban yang harus dijalankannya.

Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesal Rasyid, saat membuka workshop Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi, yang digelar Dinas Koperais dan UKM Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Senin (4/3/2024). Menurut Rudi Mesal, panggilan akrab Moch Maesal Rasyid, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa azas koperasi salahsatunya harus mengedepankan budaya gotong royong.

“Landasan budaya gotong royong ini harus dijalankan di setiap aktivitas kita di tengah-tengah masyarakat. Sehingga roda perekomian masyarakat bisa terus ditingkatkan. Jangan sampai budaya gotong royong ini luntur, khususnya dalam menjalankan koperasi,” tegas Rudi Maesal.

Lebih lanjut Rudi Measal mengatakan, di Kaupaten Tangerang ini menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM ada sekitar 2000 lebih koperasi yang terdaftar. Hanya saja, cuma ratusan koperasi yang masih berjalan. Kenapa demikian, karena para anggota koperasi tidak memiliki komitmen bersama dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai anggota.

“Yang harus kita pahami adalah hak dan kewajibanya dulu, jangan pengen pinjemnya saja atau ngutangnya saja di koperasi, tapi giliran bayar pada susah, tidak mau bayar,” terang Rudi Maesal.

Demikian juga dengan pemerataan hak dan kewajiban anggota koperasi. Dalam memberikan pinjaman tidak hanya dibatasi anggota itu-itu saja, tapi harus ada kesetaraan sehingga terjadi pemerataan bagi setiap anggota.

“Tentunya bagi anggota yang aktif yang diberikan pinjaman, tapi juga harus terjadi pemerataan, bukan anggota itu-itu saja. Kalau pinjam atau nguntang ya harus segera dibayar, karena ada hak anggota yang lain juga agar bisa minjam,” terangnya.

Sekda Rudi Maesal juga menyinggung, bagi koperasi yang membutuhkan modal, tentunya bisa bekerjasama dengan unit penyelenggara dana bergulir (UPDB) milik Kabupaten Tangerang. Saat ini masih ada sekitar 30 miliar dana yang belum tersalurkan. Pinjamaan Dana tersebut akan diberikan bagi koperasi yang dinilai sehat oleh Dinas Koperasi dan UKM.

“Silahkan ajukan pinjaman modal ke UPDB, saat ini masih sekitar 30 miliar modal yang belum tersalurkan. Sementara perputaran modal UPBD ini sudah mencapai 300 miliar,” tandasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang Anna Ratna menyampaikan, workshop penguatan tata kelola kelembagaan koperasi ini diikuti oleh 100 orang dari 50 koperasi yang ada di Kabupaten Tangerang. Diharapkan dari workshop ini, para pengurus atau pengelola koperasi dapat meningkatkan pelayanan kepada para anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *