SatpolPP dan Panwaslu Panongan Tertibkan Puluhan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Politik88 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Musim pemilu 2024 tengah berlangsung masa kampanye. Namun sayang para peserta pemilu belum bisa mematuhi aturan yang ada. Sehingga SatpolPP dan Trantib Kecamatan Panongan harus turun tangan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Koordintaor Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelensaian Sengketa Panwaslu Panongan Muhamad Khotib mengungkapkan, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang, melalu surat Nomor 06/PP.00.02/K.BT.04/01/2024 Panwaslu Panongan telah melakukan pebertiban alat peraga kampanye peserta pemilu yang melanggar. Setelah turun sekitar pukul 15.00 WIB samapai dengan selesai, Panwaslu Panongan berhasil menertibkan puluhan alat peraga kampanye berupa spanduk, banner dan baliho.

“Kami melakukan penertiban mulai dari jalan Pertamina tepatnya mulai depan kantor Kecamatan Panongan, menuju jalan Serdang Kulon, Jalan Raya Korelet dan Jalan Rancaiyuh-Tigaraksa. Hasilnya puluhan alat peraga kami tertibkan karena melanggar aturan yang ada,” terang Khotib.

Selain alat peraga kampanye yang dipasang di jalan protokol sesuai ketentuan KPU, juga penertiban dilakukan bagi alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, tiang listrik, sarana pemerintahan, sarana ibadah dan sarana pendidikan. Meskipun peserta pemilu sudah sama-sama tau aturan itu, tetap saja masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang dipasang ditempat-tempat terlarang.

“Kami sudah melayangkan himbauan kepada peserta pemilu melalui pengurus partai politik, karena himbauan kami tak digubris maka kami langsung melakukan tindakan penertiban,” tandasnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Panongan Putra Jaya menambahkan, pihaknya menghimbau kepada peserta pemilu baik itu pengurus partai politik maupun para caleg, serta tim pemenangan pasangan capres cawapres untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang. Karena jika itu masih dilakukan, tentu panwaslu akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap para peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang ada, terutama dalam pemasangan alat peraga kampanye,” tandasnya.

SatpolPP Kecamatan Panongan H Mujahidin mengungkapkan, sesuai instruksi Camat Panongan, pihaknya bersama Trantib didampingi Panwaslu Panongan telah melakukan penertiban alat peraga kampanye. Selain melanggar aturan kepemiluan, ternyata alat peraga kampanye ini juga banyak yang melanggar perda trantibum, sehingga harus ditertibkan.

“Kami bersama Panwaslu Panongan telah menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan kepemiluan. Hasilnya sekitar 80 alat peraga kampanye kami amankan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *