Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Berusia 20 Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Hukrim149 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.

“Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP,” ujar Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Jumat (12/1/2023).

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan hubungan badang dengan korban. Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ apabila korban merupakan anak di bawah umur,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, ayah korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Tangerang. Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *