SEVA Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Ekonomi, Teknologi127 Dilihat

JAKARTA, (JD) – SEVA memperkuat layanan dengan memberikan kemudahan pengurusan surat kendaraan secara online bagi konsumen di wilayah Jadetabek.

Melalui SEVA, konsumen secara mudah dan efisien dapat membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, dan masih banyak lagi. Hanya dengan mengisi data kelengkapan surat, SEVA tuntaskan urusan surat kendaraan secara online yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay.

PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, menambahkan layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online. “Harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.

Handoko menambahkan bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup : Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Tata Cara Pengurusan surat Kendaraan melalui SEVA Kini konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang”. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *