TANGERANG, (JD) – Sebanyak 19 ABG (anak baru gede, red) diamankan Unit Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
Bukan tanpa sebab, belasan ABG yang masih berstatus pelajar tersebut diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (15/01/2024) lalu, hingga mengakibatkan empat orang mengalami luka sabetan senjata tajam.
“Sejak terjadinya peristiwa itu, kami langsung mengamankan para terduga pelaku dengan total ada sebanyak 19 orang. Mereka, masih berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Minggu (28/1/2024).
Hasil pemeriksaan pihaknya, Kata Arif, para terduga pelaku memiliki peranan dalam mengajak atau menghasut terus dilakukan oleh pihaknya.
Adapun untuk pelajar terduga pelaku yang sudah di amankan itu antara lain berinisial BRS, GAP, EN, RB, ARM, KF, MR. Kemudian, HSL, RFR, AM, ES, RSV, MA, IAV, FAN, AMR, ORH , RR dan EP.
“Sejumlah barang bukti senjata tajam kita amankan berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor,” terangnya.
Selain itu, Penyidik juga melaksanakan upaya penyelidikan dengan adanya persesuaian keterangan saksi-saksi dan petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut.
“Tentunya di dampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana di atur dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Satreskrim Polresta Tangerang kini masih akan melakukan pemburuan terhadap orang yang mempunyai peranan mengajak kepada kelompok pelajar yang terlibat sebagai pelaku aksi tawuran itu.
“Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan,” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang- undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang kekerasan anak di bawah umur dan atau Pasal 169 tentang perkumpulan jahat dan atau Pasal 170 tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi pada Senin (15/01/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan mengakibatkan adanya empat korban, karena terkena sabetan senjata tajam.
Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian setempat, sudah meng klarifikasi terhadap 30 orang saksi dari pelajar dan masyarakat sebagai proses pemenuhan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku.