Tuai Kontroversial Kepala Desa Tegal Kunir Lor Dinilai Abaikan Korban Kekerasan Seksual Anak

Banten41 Dilihat

Tangerang,(JD) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini bergerak melampaui sekadar perkara hukum. Sorotan publik mengacu pada sikap dan nurani Kepala Desa Tegal Kunir Lor, yang kebijakannya patut dipertanyakan karena dinilai berseberangan dengan rasa keadilan warga.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana terhadap anak perempuan berinisial S.A., usia 6 tahun. Saat korban masih memikul trauma yang belum pulih, masyarakat justru dihadapkan pada kebijakan Desa yang diduga mengabaikan dampak psikologis korban.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama Advokat Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners telah mendatangi langsung Kepala Desa Tegal Kunir Lor. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan pernyataan yang disampaikan, Kepala Desa menyatakan tidak akan memberikan jaminan kepada anak terlapor demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Pernyataan itu sempat dipahami sebagai komitmen moral. Mengingat rumah terlapor dan korban berdempetan, kebijakan yang tegas dinilai penting untuk mencegah ketakutan berulang serta potensi tekanan sosial terhadap korban dan keluarganya.

Namun, keesokan harinya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa Kepala Desa diduga mengingkari pernyataan awalnya. Muncul kabar bahwa jaminan justru diberikan, membuka jalan bagi status tahanan luar atau tahanan rumah.

Ironisnya, jaminan tersebut patut diduga dilegalkan secara administratif, memantik pertanyaan tajam di ruang publik: apakah stempel jabatan lebih didahulukan daripada empati dan kehati-hatian?

Kebijakan ini memicu keresahan luas. Warga menilai persoalan bukan meniadakan hak anak berhadapan dengan hukum, melainkan menjaga hak anak korban dan hak masyarakat atas rasa aman yang nyata, bukan semu.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menegaskan kontrol sosial harus hidup.

“Ketika janji diucapkan lalu berbalik arah, masyarakat wajar mempertanyakan kelayakan etik pengambil kebijakan,” ujarnya.

Kegelisahan itu terhimpun dalam petisi dukungan 18 warga, termasuk tokoh masyarakat. Petisi tersebut mencatat adanya ketakutan kolektif serta menolak narasi yang diduga digiring seolah perkara telah selesai melalui jalan damai.

Warga sekitar membenarkan bahwa anak korban hingga kini masih mengalami ketakutan dan trauma, sementara lingkungan tempat tinggal dinilai belum aman karena terlapor masih berada di sekitar lokasi kejadian. Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi warga lain yang memiliki anak-anak.

Warga juga menyoroti adanya ucapan dan sikap dari pihak keluarga terlapor yang menimbulkan kegelisahan, termasuk narasi yang memberi kesan terlapor kebal hukum. Selain itu, beredar penggiringan opini seolah-olah korban telah menerima penyelesaian tertentu, yang dinilai tidak benar dan berpotensi memperparah tekanan psikologis korban.

Kini publik menunggu kejelasan. Sebab dalam negara hukum, jabatan bukan perisai nurani. Ketika kebijakan desa melukai hak anak dan hak warga, suara masyarakat adalah pengingat bahwa kekuasaan sejatinya diuji oleh keberanian berpihak pada yang paling rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *