Warga Gintung Keluhkan TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Ciracab yang Tak Kunjung Ditutup

Banten87 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kembali menuai sorotan. Warga menilai penertiban yang dilakukan pemerintah daerah belum menyentuh seluruh titik, terutama satu lapak yang diduga masih beroperasi bebas di atas lahan pengairan Kali Ciracab.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang telah menertibkan empat lokasi TPA liar di wilayah tersebut. Namun, lapak milik oknum berinisial MN (alias Sajud) yang berlokasi di RT 001/001 Desa Gintung disebut masih terus beroperasi.

Keberadaan lapak tersebut menjadi polemik lantaran berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan, yakni area pengairan. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan, termasuk dugaan adanya praktik tebang pilih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut tergolong intensif. Sampah diduga berasal dari sejumlah kawasan pengembang besar, termasuk wilayah Pantai Indah Kapuk dan Pantai Indah Kapuk 2. Setiap armada truk yang masuk disebut dikenakan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Setiap mobil truk yang masuk diterima dengan tarif kisaran Rp200.000 sampai Rp300.000 per armada. Ini sudah jadi rahasia umum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/4/2026).

Selain dugaan pungutan, operasional lapak tersebut juga disebut melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum berinisial R dan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap adanya pembiaran.

Warga mengaku resah karena dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain merusak estetika kawasan, keberadaan TPA liar di atas jalur pengairan dinilai berpotensi mencemari aliran sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami bertanya-tanya, kenapa yang lain ditutup tapi yang ini masih beroperasi? Jangan sampai ada pembiaran. Ini jelas berada di tanah pengairan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Gintung mendesak pemerintah daerah, termasuk DLHK dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera mengambil langkah tegas dan menutup total aktivitas tersebut tanpa pandang bulu.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan kejelasan penanganan kasus ini.