137 Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Dipastikan Tidak Memenuhi Syarat

Politik155 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Perses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Tangerang telah usai. Dari 915 orang bacaleg yang mendaftar melalui 18 partai politik peserta pemilu, 137 orang bacaleg diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023). Menurutnya KPU Kabupaten Tangerang, menemukan ratusan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan.

“Proses verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023,” ungkap Shandy Akbar.

Shandy menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah 915 orang Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang.

“Dari data terebut, ditemukan 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 137 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.

Sebanyak 137 Bacaleg tersebut TMS dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan, seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang besangkutan dan lain-lain.

Shandy menjelaskan, proses pencermatan berkas Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang akan selesai tepat waktu. Saat ini, hanya kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi.

Menurut Sandy, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik (parpol) untuk pencermatan.

“Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru