TANGERANG,(JD) – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tangerang menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah mandul dan jalan di tempat sejak disahkan 15 tahun lalu. Keluhan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD, Selasa (15/9/2026).
RDP yang dihadiri oleh jajaran legislatif dari Komisi I, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini digelar khusus untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda keagamaan tersebut. Sejak diperjuangkan pada 2009 dan resmi diundangkan pada 2011, payung hukum yang mewajibkan pendidikan keagamaan Islam bagi anak usia sekolah ini dianggap belum memberikan dampak konkret di lapangan.
Sekretaris DPC FKDT Kabupaten Tangerang, Saefudin, mengatakan bahwa mandat regulasi setingkat Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) pendukungnya belum berjalan secara optimal. Dampaknya, eksistensi madrasah diniyah kini kerap dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
“Poin utamanya adalah bagaimana mengoptimalkan Perda Diniyah ini. Hal yang paling ditunggu oleh masyarakat saat ini adalah legalitas ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan formal berikutnya (SMP). Karena saat ini ijazahnya tidak berlaku, pendidikan diniyah di tingkat bawah menjadi kurang dihargai,” ujar Saefudin di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa.
Selain masalah legalitas ijazah, FKDT juga menyoroti nihilnya alokasi anggaran operasional daerah (BOP) serta jaminan kesejahteraan bagi para pendidik. Berdasarkan data FKDT, terdapat lebih dari 800 lembaga Madrasah Diniyah dengan total sekitar 6.000 guru di Kabupaten Tangerang. Hingga kini, mayoritas guru hanya menerima honor sukarela berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per bulan yang bersumber dari iuran mandiri orang tua murid.
Minimnya payung hukum yang mengikat membuat penarikan iuran sering kali memicu mundurnya santri dari madrasah. FKDT mengungkapkan, para guru dan pengurus di tingkat akar rumput sebenarnya sempat merasa kecewa karena regulasi yang ada terkesan hanya menjadi “macan kertas”. Namun, demi menjaga kondusivitas daerah, tuntutan tersebut tetap disalurkan melalui jalur dialog legislatif.
“Jujur, dari dulu ada keinginan dari warga diniyah untuk turun ke jalan menuntut hak ini. Namun, kami masih memegang moralitas dan etika untuk menjaga citra Kabupaten Tangerang agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara terhormat,” kata Saefudin menambahkan.
Di dalam rancangan teknisnya, Perda Wajib Diniyah ini mencakup tiga jenjang pendidikan formal, yakni Diniyah Ula (tingkat SD selama 4 tahun), Diniyah Wustha (tingkat SMP selama 2 tahun), dan Diniyah Ulya (tingkat SMA selama 2 tahun).
Selama ini, sejumlah hambatan birokrasi, seperti salah pemahaman mengenai kewajiban sekolah formal untuk menyelenggarakan madrasah mandiri hingga polemik status siswa non-muslim, kerap menjadi alasan mandeknya perda.
“Padahal, FKDT menegaskan aturan ini sejak awal secara spesifik hanya mengikat bagi siswa yang beragama Islam,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi I, Chris Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa legislatif memberikan dukungan penuh untuk mengaktifkan kembali ruh perda tersebut.
DPRD berkomitmen untuk segera merumuskan langkah strategis bersama Kemenag, Dinas Pendidikan, Bagian Kesra, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang untuk mengkaji aspek legalitas teknis serta proyeksi anggaran.
“Rekomendasi ini luar biasa dan kami dari DPRD pasti mendukung. Kemenag dan Dinas Pendidikan juga mendukung, bahkan dari Kesra dan Hukum sudah memberikan kepastian. Kami akan segera berjalan (running) untuk progres selanjutnya agar implementasi di lapangan bisa segera terwujud,” tegas Chris.
DPRD menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk menyelaraskan regulasi teknis prasyarat ijazah keagamaan, dengan tetap memastikan hak-hak seluruh siswa di Kabupaten Tangerang terakomodasi dengan baik.
