63 Hari Jelang Pencoblosan, Para Bakal Calon Kades Masih Sibuk Perbaikan Berkas Pencalonan

Info Desa, Tangerang130 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Sebanyak 71 bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 masih perbaikan berkas pencalonan. Bagi yang lolos pemberkasan akan mengikuti tahap tes tulis dan wawancara untuk selanjutnya menjadi kontestan pada Pilkades yang akan digelar 24 September 2023 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menjelaskan, secara aturan, pelaksanaan pilkades serentak di 16 desa se Kabupaten Tangerang kali ini, tidak ada perbedaan dengan pilkades sebelumnya. Baik dari segi usia, pendidikan serta syarat lainnya dipastikan masih sama.

“Saat ini sedang tahapan perbaikan berkas pencalonan. Dari 16 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa ada 71 orang peserta yang mendaftar,” ujar Yayat kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Yayat, sesuai aturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan bahwa jika jumlah calon kepala desa lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi maksimal 5 orang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan seleksi secara ketat susai aturan yang berlaku.

“Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi dengan sistem perangkingan,” terangnya.

Sebelumnya menurut Yayat, para bakal calon kepala desa yang sudah mendaftar, dilakukan proses medical check up (MCU) pada 26-14 Juli 2023 lalu.

Untuk diketahui, 16 desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun ini berada di 13 Kecamatan, yakni Desa Pasir Barat-Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya-Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri dan Desa Legok Sukamaju-Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul-Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk-Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat-Kecamatan Pakuhaji.

Kemudian, Desa Ranca Iyuh-Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka-Kecamatan Solear, Desa Kosambi, Desa Gintung dan Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih-Kecamatan Curug, Desa Sampora-Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung-Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka-Kecamatan Tigaraksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *