Wali Kota Serang Larang Angkutan Umum Berhenti Sembarangan, Tegaskan Disiplin Lalu Lintas

Banten40 Dilihat

SERANG, (JD) – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengeluarkan instruksi tegas terkait penertiban operasional angkutan umum di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis untuk mewujudkan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Serang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh armada transportasi publik berhenti atau menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat, khususnya di bahu dan badan jalan raya. Penertiban berlaku menyeluruh bagi semua moda transportasi darat, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan kota (angkot), hingga armada Damri yang beroperasi di wilayah Kota Serang.

Budi Rustandi menegaskan, kebiasaan berhenti tidak pada tempatnya bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merugikan pengguna jalan lain. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain,” tegasnya.

Pemkot Serang, lanjutnya, tidak akan mentolerir tindakan indisipliner yang menghambat kelancaran fasilitas transportasi publik. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh operator dan pengemudi terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Kami tidak ingin melihat kendaraan umum berhenti sembarangan di jalan, karena ini dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbahaya juga,” tambahnya.

Dalam upaya optimalisasi fasilitas transportasi, seluruh armada bus diwajibkan masuk dan memanfaatkan sarana resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti Terminal Tipe A Pakupatan maupun halte-halte yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah penumpukan kendaraan di badan jalan yang selama ini kerap memicu kemacetan panjang, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas warga.

Selain penegakan terhadap operator transportasi, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban. Warga diimbau disiplin menunggu dan menaiki kendaraan umum di titik resmi seperti halte atau terminal, serta tidak lagi memberhentikan kendaraan di pinggir jalan secara sembarangan.

“Masyarakat yang mau naik kendaraan umum juga harus patuh. Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan mematuhi aturan dan tidak berhenti sembarangan,” pungkasnya.

Dengan instruksi ini, Pemkot Serang menegaskan komitmennya membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *