Bapenda Kabupaten Tangerang Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Tidak Setor Pajak

Banten, Tangerang90 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, bakal menindak tegas para pelaku usaha yang tidak membayar pajak. Terutama para pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang sudah menjadi wajib pajak, wajib menyetorkan database usaha mereka ke Bapenda.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Baik yang sudah menjadi wajib pajak maupun yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

“Bagi yang sudah menjadi wajib pajak, kita minta database penjualan dari awal buka hingga saat ini. Jika tidak, kita lakukan pemeriksaan secara spesifik untuk melihat berapa besaran pajak yang harus dibayar ke daerah,” terang Fahmi kepada wartawan, Senin (01/04/2024).

Menurut Fahmi, belum lama ini pihaknya juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Misalnya Gokana Supermall Karawaci, Raa Cha Supermall Karawaci dan Bakso Malang Karapitan Supermall Karawaci. Selain memberikan teguran tertulis, pihak Bapenda juga melakukan penyegelan dengan menempeli stiker bertuliskan ‘restoran ini menunggak pajak’.

“Alhamdulillah setelah kita lakukan tindak seperti ini, mereka mau membayar pajak meskipun harus nyicil,” terang Fahmi.

Lebih rinci Fahmi menegaskan, jika ada pengusaha restoran, hotel maupun tempat hiburan yang tidak mau membayar pajak sesuia Peraturan Daerha (Perda) yang berlaku, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan sebagai pelanggaran perdata. Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses hingga ke pengadilan.

“Sampai saat ini, kami juga terus melakukan sosialisasi dengan menempelkan spanduk-spanduk maupun sosialisasi melalui media sosial. Namun masih ada saja pelaku usaha yang melanggar,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang sering pengguna jasa restoauran, hotel dan tempat hiburan, agar memperhatikan bill ketika membayar. Jika disitu ada kode PB1 10 persen, artinya pelaku usaha tersebut telah memungut pajak daerah. Tapi jika tidak ada, patut dipertanyakan apakah pajak daerah disisipkan pada neto bill atau seperti apa. Ini bisa dilaporkan ke Bapenda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena ada saja pelaku usaha yang menyembunyikan kode itu. Sehingga harus kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Baik mulai cek izin usahanya, hingga memungut pajak dari konsumen atau tidak. Sebab yang mereka bayarkan itu adalah pajak dari konsumen yang telah dipungut sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *