Diduga Marak Yang Melanggar, Panwaslu Panongan Kembali Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Banten, Politik132 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Panwaslu Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyisir dugaan pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), Senin (16/10/2023). Alhasil dari 7 desa dan 1 kelurahan, terdapat ratusan APS yang meyerupai APK milik partai politik peserta pemilu 2024.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Panongan, Muhamad Khotib mengungkapkan, setelah dilakukan identifikasi pasca penertiban pertama beberapa waktu lalu, terdapat rausan APS yang menyerupai kembali terpasang di jalan-jalan strategis. Bahkan APK bergambar foto bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) maupun bakal calon presiden (bacapres) mulai marak di wilayahj Panongan.

Untuk itu, Panwaslu Panongan dibawah komando Kordiv PPPS langsung turun kembali untuk menyisir dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal sesuai aturan, alat peraga kampanye ini boleh dipasang tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif (Bacaleg) maupun penetapan calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk meminimalisir pelanggaran terhadap bahan kampanye, maka kami bekerjasama dengan Kasi Trantim dan Satpol PP Kecamatan Panongan, turun langsung untuk melakukan penertiban,” terang Khotib, kepada wartawan usai penertiban.

Ia berharap para bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden diminta bersabar dulu sampai ada penetapan caleg dan capres cawapres. Setelah itu baru boleh melakukan sosialisasi secara terbuka dan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Kami melihat saat ini, selain belum waktunya untuk memasang alat peraga kampenye, juga banyak terdapat APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Seperti di pohon, dan utilitas umum seperti tiang telepon dan tiang listrik. Maka kami tertibkan,” paparnya.

Untuk hasil penertiban sendiri menurut Khotib, ada ratusan alat peraga kampanye yang terdiri dari baliho, spanduk, dan banner.

“Sementara ada sejumlah bilboard yang tidak kami tertibkan, lantaran kurangnya alat yang memadai. Untuk bilboard yang belum kami tertibkan, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Ketua Panwaslu Panongan Putra Jaya menambahkan, penertiban APS yang menyerupai APK ini, sebelumnya telah dilakukan pencegahan. Yakni pengurus partai politik telah dilayangkan surat untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Namun pada kenyataanya masih marak bacaleg maupun bacapres yang memasang APK.

“Langkah persuasif sudah kami lakukan yakni dengan mengirimkan surat pencegahan kepada masing-masing pengurus partai politik tingkat kecamatan. Tapi masih ada saja yang melanggar, maka kami lakukan penindakan dengan cara penertiban,” ujarnya.

Kedepan Panwaslu Panongan mengingatkan, agar para bacaleg dan bacapres menahan diri untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Jika tidak, ya tentu akan ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *