TANGERANG, (JD) — Menanggapi sorotan dan aduan dari warga terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah Kelurahan Salembaran Jaya, RT 03/RW 06, Jalan Radio Pantura, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pihak kontraktor dari CV Mugi Jaya Putri memberikan klarifikasi. Pihak pelaksana proyek menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku.
Perwakilan CV Mugijaya Putri, Fahmi, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut kini telah rampung sepenuhnya berikut dengan proses coring dan koordinasi sistem yang diperlukan di lapangan. Ia menilai, seharusnya jika terdapat ketidaksesuaian pada awal pengerjaan, pihak warga atau lingkungan setempat dapat langsung menegur atau menghentikannya sejak awal.
”Kalau memang pekerjaanya enggak benar ya pasti disetop. Tapi kan ini enggak, pekerjaanya sudah selesai dari Agustus,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Terkait adanya keluhan warga mengenai spesifikasi teknis, seperti dugaan tidak digunakannya besi pada kedalaman tertentu, Fahmi meluruskan bahwa berdasarkan spesifikasi yang tercantum di dalam RAB, konstruksi tersebut memang tidak menggunakan material besi, melainkan menggunakan lapisan agregat serta mutu beton FS 35 MPA.
Pihaknya juga menyambut baik adanya komunikasi dan ruang speak up bagi masyarakat yang ingin bertanya atau mengonfirmasi langsung terkait proyek pembangunan tersebut agar tercipta transparansi yang berimbang.
“Melalui klarifikasi ini, kami pastikan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan di lapangan telah berjalan sesuai prosedur dan prosedur teknis yang ditetapkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video rekaman warga di Kelurahan Selembaran Jaya, RT 03/RW 06, Jalan Radio Pantura, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerqng mendadak menjadi sorotan publik setelah diunggah dan dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Dalam video tersebut, warga menyoroti pengerjaan proyek peningkatan jalan di depan rumah mereka yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan. Warga mengungkapkan bahwa meskipun dasar jalan sudah dicor, penambahan material menggunakan makadam tanpa struktur besi yang memadai menimbulkan tanda tanya besar mengenai spesifikasi teknis dan desain dari proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga di lapangan, proyek infrastruktur ini disebut-sebut merupakan pagu anggaran dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota Fraski Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, inisial CUS.
Warga menilai pengerjaan yang tidak sesuai standar ini berpotensi merugikan keuangan negara dan dikhawatirkan menjadi bentuk pembohongan publik.
Melalui viralnya laporan ini, warga mendesak pihak berwenang serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan ulang, memberikan teguran, serta mengambil tindakan tegas terhadap proyek tersebut.







