Soal Sekdes Tunjung Teja Dinonaktifkan, DPMD Kab. Serang Tinggal Tunggu Surat Dari Bupati

Banten36 Dilihat

SERANG,(JD) – Buntut dari pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjung Teja Ahmad Muzani yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Maman Sudirman, mengatakan untuk pemberhentian Sekdes merupakan hak prerogratif dari Kepala Desa (Kades).

“Itu merupakan hak prerogratif dari Kades, namun untuk persoalan ini memang berbeda, diduga oknum sekdes terlibat penyalahgunaan narkoba, ini jelas salah. Sebagai perangkat desa harusnya mencerminkan prilaku yang baik terhadap masyarakat,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 14 Oktober 2026.

Selain itu, kata Maman pihaknya sudah menerima surat pemberhentian dari Kades, itu merupakan hasil musyawarah baik dari perangkat desa maupun pihak Kecamatan. “Surat sudah kita terima dan sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas maupun Sekda, tinggal tanda tangan dari ibu Bupati Serang, dan mudah-mudahan secepatnya sudah turun,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Maman pihaknya mengapresiasi langkah kepala Desa yang mengambil tindakan dan keputusan yang tepat. “Karna informasi nya oknum sekdes ini bukan kali pertama nya. Ini merupakan sanksi berat, jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan