Tangerang, JD – Gelombang protes terhadap tata kelola infrastruktur di Kabupaten Tangerang mulai memuncak. Aliansi Tangerang Berdaulat secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dijadwalkan akan mengepung sejumlah instansi penting pada Kamis, 30 April 2026 mendatang.
Aksi ini dipicu oleh temuan investigasi mendalam mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk pemasangan kabel serat optik (WiFi). Aliansi menduga adanya oknum di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang memungut biaya per meter kabel kepada pengusaha ISP tanpa dasar hukum yang jelas.
Temuan Krusial: Dana Tidak Masuk Kas Daerah
Berdasarkan penelusuran dokumen keuangan daerah, Aliansi mengungkapkan bahwa setoran dari retribusi tersebut tidak tercatat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini memicu dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi melalui mekanisme anggaran “non-budgeter”.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi yang diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 massa tersebut, Aliansi Tangerang Berdaulat membawa tiga poin tuntutan utama:
Transparansi DBMSDA: Mendesak klarifikasi terbuka mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dasar hukum pungutan yang selama ini diberlakukan.
Audit Investigatif Kejaksaan Negeri: Meminta Kejari Tangerang untuk mengusut tuntas aliran dana dan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Intervensi Bupati: Mendesak Bupati Tangerang untuk membentuk tim investigasi independen dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti bersalah.
“Kami menuntut keadilan bagi tata kelola daerah yang bersih. Praktik semrawutnya kabel di jalanan harus dibarengi dengan transparansi administrasi, bukan malah menjadi ladang pungli,” tegas salah satu poin dalam pernyataan sikap mereka.
Aksi massa ini rencananya akan dimulai dari titik start Gerbang Citra Raya menuju Kantor DBMSDA, Kejaksaan Negeri, hingga Kantor Bupati Tangerang. Pihak kepolisian pun telah diminta untuk melakukan pengawalan demi menjaga kondusivitas selama jalannya penyampaian aspirasi tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat pemberitahuan aksi nomor 129/AKSI-ATB/IV/2026 yang ditandatangani oleh berbagai pimpinan LSM di Tangerang. (Nandar)






