Fokus Percepatan Infrastruktur dan Pelayanan Publik, Pemprov Banten Usulkan Perampingan OPD

Banten51 Dilihat

BANTEN, (JD) – Pemerintah Provinsi Banten mulai mengusulkan perampingan struktur dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Dua OPD yang diusulkan mengalami penyesuaian kelembagaan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Pembahasan usulan tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman.

Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, penyesuaian struktur organisasi dinilai mendesak guna mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya di sektor infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Menurutnya, pemecahan struktur dinas akan menghadirkan penguatan kelembagaan sehingga target pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan adanya penyesuaian organisasi, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih maksimal dan terarah,” ujar Arlan.

Namun demikian, pihaknya mengakui proses verifikasi pengajuan masih memerlukan penyempurnaan sejumlah indikator penilaian.

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono menilai perampingan struktur organisasi menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program kerja.

Menurut dia, struktur organisasi yang lebih ramping akan berdampak pada percepatan proses administrasi serta efektivitas pengambilan keputusan.

“Jika organisasi lebih ramping, pelaksanaan pekerjaan bisa lebih cepat dan efektif,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman menjelaskan penyesuaian kelembagaan akan dilakukan melalui pemecahan DPUPR menjadi dua dinas serta peningkatan tipologi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Tipe A.

Dampak perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten juga akan melakukan pencabutan dua peraturan daerah terkait kelembagaan yang saat ini telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan direncanakan mulai dibahas DPRD pada triwulan ketiga tahun 2026.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan evaluasi usulan kelembagaan dilakukan berdasarkan indikator dan skor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut usulan peningkatan tipologi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memenuhi persyaratan administrasi dan dapat diproses lebih lanjut.

Sedangkan usulan pemecahan DPUPR Provinsi Banten masih memerlukan penguatan sejumlah indikator penilaian, termasuk aspek wilayah kepulauan sebagai salah satu faktor pendukung dalam proses evaluasi kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *