Gelombang Protes di Tangerang: Petani-Nelayan Kepung Kantor Bupati, Tolak Alih Fungsi Sawah Dilindungi

Banten69 Dilihat

TANGERANG (JD) — Ratusan petani dan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026), menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pergudangan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut diikuti warga dari empat desa, yakni Babakan Asem, Teluknaga, Kampung Melayu Timur, dan Keboncau. Mereka secara tegas menolak aktivitas pengurukan lahan yang dinilai melanggar ketentuan pemerintah pusat.

Koordinator aksi, Heri Hermawan, menegaskan bahwa lahan yang tengah diincar pengembang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan. Ia mendesak pemerintah daerah konsisten menjalankan regulasi, khususnya Keppres Nomor 4 Tahun 2026.

“Tuntutan kami sederhana, jalankan aturan. Kepala desa dan camat jangan sewenang-wenang memberi izin. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksi pidana hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pejabat yang membiarkan alih fungsi lahan sawah dilindungi,” tegas Heri.

Menurutnya, kekhawatiran warga beralasan. Alih fungsi lahan resapan air menjadi kawasan industri berpotensi memicu bencana lingkungan, terutama banjir. Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Tangerang Utara yang kini rutin terdampak banjir akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Jika lahan ini diuruk, rumah warga bisa tenggelam. Siapa yang akan bertanggung jawab? Wilayah ini dihuni manusia, bukan untuk dikorbankan demi kepentingan industri,” ujarnya.

Heri juga mengkritik sikap anggota DPRD yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menilai sebagian legislator justru lebih condong pada kepentingan pengembang.

“Kami tidak lagi berharap pada dewan. Karena itu, kami mendesak Bupati, Sekda, dan Dinas Tata Ruang turun langsung secara transparan dan segera menghentikan pengurukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap lokasi yang dipersoalkan warga. Ia menegaskan, setiap perizinan akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan yang berlaku.

“Jika perizinan lengkap dan sesuai RTRW, tentu akan kami akomodir. Namun, kami akan cek dua titik yang disampaikan, apakah sesuai peruntukan, baik sebagai kawasan pertanian, permukiman, maupun industri,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian izin, termasuk status lahan sawah dilindungi. Selain itu, penataan kawasan industri akan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah pusat.

“Terkait Lahan Sawah yang Dilindungi yang mulai diatur sejak 2025, serta rencana penataan kawasan industri, semuanya akan kami sinkronkan dengan kebijakan pusat. Kawasan industri minimal harus memiliki luas 50 hektare, dilengkapi izin usaha, dan berada di zona yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Hendri, akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *