Gubernur Banten Tegaskan: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Banten52 Dilihat

SERANG, (JD) – Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap berjalan di tengah kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif.

Pemutakhiran data tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Menurut Andra, kebijakan ini bukan pemangkasan kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Pemerintah pusat hanya menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang lebih berhak.

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Andra Soni, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan Pemprov Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status tidak menghambat layanan medis, khususnya bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Peserta PBI-JK nonaktif yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat manajemen rumah sakit sesuai ketentuan. Sementara peserta rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Andra juga menekankan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD. Penonaktifan hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.

“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” tegasnya.

Pada 2026, Pemprov Banten menganggarkan pembiayaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, sebanyak 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai Pemda ke PBI-JK pusat. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan.

Rinciannya, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan. Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan. Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan. Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan. Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan. Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan. Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti menegaskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.

“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” ujar Ati.

Ia menjelaskan selain penonaktifan 480.757 peserta, Kementerian Sosial juga menambah 424.960 kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.

“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai agar segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *