TANGERANG, (JD) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap daftar calon sementara (DCS) akan berakhir pada 14 September mendatang.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar kepada wartawan. Menurut Umar, verifikasi daftar calon tetap ini akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik peserta pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Batas akhir DCS yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), keciali jika ada aturan baru dari KPU RI,” terang Umar, Jumat (8/9/2023).
Menurut Umar, hingga saat ini tahapan verifikasi DCT sudah clear, karena saat pengumuman DCS, tidak ada tanggapan dari masyarakat. Berarti saat ini kita tingal menuju tahapan DCT.
“InsyaAllah tanggal 3 November mendatang Daftar Calon Tetap (DCT), ditetapkan,” imbuhnya.
Setelah penetapan DCT itu menurut Umar, Partai Politik peserta pemilu tidak akan bisa lagi melakukan perubahan. Bahkan jika ada salah satu Caleg meninggal sekalipun, namanya tetap akan tercantum pada DCT dan akan tercetak di surat pemilihan umum legislatif 2024.
Ia berharap pengurus partai politik peserta pemilu dan Bacaleg harus melihat tahapan demi tahapan. Terutama pada tanggal 14 September sampai tanggal 20 untuk melakukan pergantian DCS anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami akan lakukan verifikasi DCS. Apabila ada berkas yang kurang lengkap, agar segera dilengkapi,” tandas Umar.