Jurnaldaily.co|Bogor – Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite banyak yang berhasil dibongkar oleh kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia BBM subsidi semakin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari hasil penelusuran Awak Media, saat melintas pukul 23:00 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 34-16603 di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa, 05/11/2024.
Tak sengaja melihat mobil jenis Suzuki Carry ada di dalam lingkungan SPBU di dekat tempat pengisian, padahal SPBU sudah tutup dan lampu sudah mati.
Adanya kejanggalan dari aktifitas mobil Suzuki Carry tersebut, Awak Media Mendatangi mobil Suzuki Carry, dan ternyata mobil itu berisikan puluhan jerigen dan ada satu orang didalamnya yang diduga sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite ke jerigen-jerigen.
Oleh karena itu, Awak Media menanyakan kepada orang yang didalam mobil Suzuki Carry yang sedang isi pertalite kedalam jerigen, kepunyaan siapa ini.
“Punya kantor bang itu,” jawabnya sambil menunjuk ke arah kantor dan ada petugas SPBU yang diduga sedang menjaga keadaan.
Atas dasar ditunjukkan ke arah kantor SPBU Awak Media Mendatangi untuk konfirmasi adanya aktivitas pengisian pertalite ke jerigen di dalam mobi Suzuki Carry dan bertemulah dengan H**i pengawas dari SPBU 34-16603.
“Tiap malam ada aktifitas paling 1 atau 2 mobil kalau kapasitas sih tergantung pak, ada yang isi 300, 500 dan 1 ton dan itu punya beberapa orang ya pak. Karena sekarang jaman sulit jadi modelnya begitu. Kalau isi siang kan terlalu vulgar, takut ganggu yang umum (konsumen),” beber H**i pengawas dari SPBU 34-16603.
Adanya penyalah gunakan BBM subsidi diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia subsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum Lewiliang melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya.
Aktivitas praktik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sampai berita diterbitkan APH setempat dan BPH migas belum dikonfirmasi.