Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan Kelengkapan Calon PJ Bupati ke Kemendagri

Banten, Politik, Tangerang166 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Peta politik di Kabupaten Tangerang terus memanas jelang pemilu 2024. Hal ini terlihat pasca rapat usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beredar kabar bahwa usulan nama-nama yang disampaikan DPRD Kabupaten Tangerang ke Kemendagri tersebut berubah di tengah jalan.

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya DPRD Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil rapat pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 8 Agustus, telah disepakati ada tiga calon Pj Bupati Tangerang. Ketiganya yakni, pertama DR. Belly Isnaeni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri; Kedua H Deden Apriandhi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten; dan yang ketiga H. Moch Maesal Rasyid, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupatebn Tanerang.

Namun belakangan beredar kabar bahwa nama-nama tersebut berubah sebelum disampaikan ke Kemendagri. Menurut informasi yang didapat, ada surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Tangerang yang mengusulkan tiga nama calonm Pj Bupati Tangerang, yakni pertama Moch Maesal Rasyid selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang; kedua H.M. Yusuf yang sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunanm Setda Provinsi Banten, serta yang ke tiga H Tabrani yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Baedowi mengungkapkan, berdasrkan hasil rapat Pimpinan DPRD yang dihadiri sejumlah ketua fraksi DPRD Kabupaten Tangerang, nama-nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Tangerang Yakni DR. Belly Isnaeni, H Deden Apriandhi dan Moch Maesal Rasyid. Selain usulan dari fraksi-fraksi, juga munculnya nama-nama tersebut sudah menjadi pertimbangan yang matang.

“Karena sesuai aturan Kemendagri, ranahnya ada pada pimpinan DPRD, maka saya sepenuhnya percaya kepada keputusan pimpinan DPRD,” terang H. Baedowi.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra Jayusman saat dihubungi enggan berkomentar banyak tekait penetapan calon Pj Bupati Tangerang ini. Padahal sebelumnya Jayusman bersama ketua Fraksi Partai Golkar M. Amud sempat mendatangi ruang ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk memastikan nama-nama calon Pj Bupati Tangerang ini.

“Saya tidak mau ikut cacmpur soal siapa yang diusulkan menjadi calon Pj Bupati. Itu ranahnya pimpinan DPRD. Kan sudah disampaikan sebelumnya dalam rapat pimpinan dan fraksi,” tandas Jayusman.

Salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengungkapkan, hari ini pihaknya baru saja selesai melengkapi berkas persyaratan ke kantor Kemendagri. Sebelunya usulan calon Pj Bupati Tangerang sudah dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang ke Kemendagri, tapi masih kurang persyaaratan.

“Siang ini kami baru selesai menyerahkan kelengkapan, kekurangan kelengkapan. Karena berkas kemarin hanya menyetorkan nama-nama saja. Hari ini kita menyampaikan berita acara rapat pimpinan DPRD,” terang Aditya, panggilan akrab Adi Tiya Wijaya, saat dihubungi via telepon genggamnya.

Menurut Adit, penyerahan kelengkpan syarat calon Pj Bupati Tangerang ini juga untuk meyakinkan masyarakat bahwa DPRD bekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena saat ini berkembang opini di luar yang simpang siur soal nama-nama Pj Bupati Tangerang.

“Kami hanya bisa menyampaikan kepada Kemendagri. Karena sesuai aturan, itu kewenangan kami hanya bisa mengantarkan nama-nama tersebut. Soal siapa yang ditetapkan, itu ranahnya Kemendagri, bukan lagi kewenangan kami,” tegas Adit.

Saat disinggung siapa nama-nama dimaksud, yang sudah disampaikan ke Kemendagri, Adit menyebut masih sama seperti usulan sebelumnya. Yakni DR. R. Belly Isnaeni, H Deden Apriandhi dan Moch. Maesal Rasyid. Kenapa mengusulkan formasi seperti ini menurut Adit, karena dalam aturan yang terbaru Kemendagri, usulan nama-nama calon Pj Bupati itu, yakni 3 dari DPRD Kabupaten Tangerang, 3 dari Provinsi dan 3 dari Kemendagri. Maka DPRD mengambil ke tiga nama yang mewakili ke tiga institusi yang disyaratkan.

“Lagi-lagi soal siapa yang ditetapkan menjadi Pj Bupati Tangerang, itu kewenangan penuh Kemendagri,” terang Adit.

Politisi Partai Demorkat ini menjamin, ke tiga orang yang diusulkan itu memenuhi kriteria. Apalagi sesuai aturan perundang-undangan, para ASN tidak boleh terlibat atau berafiliasi ke salah satu partai politik, agar bisa menjalankan tugas secara netral.

“Jika nanti diperjalanannya Pj Bupati terindikasi membela kepentingan salah satu partai politik, ya silahkan saja dilaporkan, toh bisa diproses seusuai aturan yang berlaku. Bila perlu saya sendiri yang akan melaporkannya nanti, jika Pj Bupati tidak netral. Ini berlaku untuk semua ASN,” tegas Adit.

Yang terpenting sekarang menurut Adit, bagaiman di masa habisnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang saat ini, kita harus bisa mempertahankan prestasi apa yang sudah didapat. Jangan sampai meributkan calon Pj Bupati, sementara capaian keberhasilan-keberhasilan di Kabupaten Tangerang dilupakan.

“Kita jaga, jangan karena begini, kemana-kemana. Keberasilan saat ini sudah banyak dicapai Pemkab Tangerang, baik itu WTP, Kabupaten Layak Pemuda dan prestasi lainnya. Pj Bupati harus bisa melanjutkan keberisahlan ini, ke arah yang lebih baik. Kita juga harus bisa jaga kodusifitas di Kabupaten Tangerang,” tutup Adit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *