THM di Tigaraksa Diduga Beroperasi Jual Minol dan Hiburan Malam, Warga Resah dan Sweeping Lokasi

Banten47 Dilihat

Tangerang, JD – Ratusan warga secara spontan geruduk tempat sebuah warung atau cafe yang diduga menjual minuman beralkohol dan tempat hiburan malam yang berlokasi dekat dengan kawasan Puspemkab Tangerang.

Kejadian aksi massa tersebut bermula karena warga sudah geram dengan kegiatan yang kerap menganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat setempat.

Diketahui, warung remang-remang atau cafe yang bernama THM Sopo Sanggar tersebut telah melakukan aktivitas yang disinyalir menjadi tempat maksiat. Warga mengaku resah terhadap keberadaan tempat tersebut karena diduga menjadi lokasi aktivitas malam dan disinyalir tidak memiliki izin.

“Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar,” ujar Kapolresta Tangerang, Indra Waspada. Selasa, 12/5/26.

Dia juga akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti aspirasi warga.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban,” tuturnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Pihak kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Sementara itu, Nandar, selalu warga setempat mengatakan ini dampak karena banyaknya warung remang-remang yang berlangsung lama dan ada di wilayah Pemkab Tangerang.

“Kalau masyarakat saja peduli terhadap ketertiban dan keamanan umum, maka instansi pemerintah daerah juga harus hadir dan membuktikan ketegasan dalam peraturan Perda,” tegasnya.

Kata dia, lokasi tempat hiburan malam sangat dekat dengan wilayah pemerintah daerah Kabupaten Tangerang sebagai simbol dan pusat dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa punya aturan sendiri dan mengabaikan aturan yang berlaku, seharusnya kegiatan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *