Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Tim P3DN

Banten, Tangerang84 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu (22/11/2023) Acara yang digelar di hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini diikuti oleh TIM P3DN kabupaten tangerang.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih mengungkapkan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka Rapat kerja TIM P3DN, menyerap masukan masukan yg kontruktif dari Tim P3DN dalam penggunaan produk dalam negeri. Sehingga penggunaan produk dalam negeri terus meningkat sesuai target nasional.

Berdasarkan data statistik tahun 2021, Kondisi Industrial dalam negeri terdapat kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 20,01 persen, ekspor pada sektro industri sebesar 8,11 persen, pertumbuhan PDB pada sektor industri pengolahan mengalami kenaikan hingga 6,58 persen, dampak penurunan ekonomi tahun 2020 tenaga kerja kehilangan pekerjaan di sektor industri sebanyak 5,5 juta, konusmsi pemerintah terhadap PDB tahun 2021 tumbuh 8,06 persen.

“Melihat pontensi pertumbuhan industri yang semakin membaik, serta dampaknya terhadap serapan tenaga kerja, maka sektor industri perlu didorong untuk berkembang. Selain itu pemerintah adalah poitensi besar pasar yang besar bagi produk industri dalam negeri dalam hak kegiatan pengadaan barang dan jasanya,” terang Resmiyati.

Kebijakan pemerintah dalam, mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini telah diatur dalam UU No, 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahunm 2021. Dimana kewajiban telah ditaur BUMN/BUMD serta badan usaha milik swasta dan atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan.

“Hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah dan swasta dalam menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa yang dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam pasal 61 PP No 29 Tahun 2018 diatru kewjaiban menggunakan PDN apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan tingkat komponen dalan negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40 persen. Demikian juga dalam pasal 76 dinyatakan setiap kemetnerian/lembanga/lembaga pemerintah non kementerian/SKPD wajib membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (Tim P3DN).

“Atas dasar itulah, kami membentuk Tim P3DN yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Tim Sosialsiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Tim Monitoring dan Evaluiasi, dan Tim Fasilitasi Pemberdayaan Penafsiran Tingakat Komponen Dalam Negeri,” imbuh Resmiyati.

Setiap tim menurut Resmiyati tentu saja memiliki tugas, pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Misalnya tim pembina melakukan pembinaan produk dalam negeri pada masyarakat melalui stake holder terkait; tim sosialisasi meyebarluaskan informasi terkait keberadaan tim peningkatan produk dalam negeri berserta tugas-tugas lainnya; tim monitoring menginventarisir pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tangerang untuk tahun berikutnya yang meliputi identifikasi kebutuhan penerapan barang/jasa, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan pada tahun berjalan serta tim fasilitasi memberikan tafsiran final terhadap permasalah mengenai kebernaran besasr capaian tingkat komponen dalan negeri antara penyedia barang/jasa dengan tim pengadaan barang/jasa.

“Tentu melalui rapat tim P3DN ini, kita melakukan evaluasi penggunaan produk dalam negeri bagi pemerintah daerah sekaligus melakukan perencanaan penggunaan produk dalam negeri untuk tahun berikutnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *