6.158 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Banten

Banten74 Dilihat

SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Serang. Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara langsung oleh Gubernur Banten kepada perwakilan penerima.

Pada tahun ini, Remisi Umum I diberikan kepada 6.002 narapidana, sementara Pengurangan Masa Pidana Umum I diberikan kepada 35 anak binaan. Selanjutnya, Remisi Umum II diberikan kepada 120 narapidana, sedangkan Pengurangan Masa Pidana Umum II diberikan kepada 1 anak binaan.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 6.158 penerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, yang terdiri atas 6.122 narapidana dan 36 anak binaan.

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Ditjenpas Banten, Lili, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati ketentuan yang berlaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga serta masyarakat,” ujar Lili.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga kepatuhan, serta mengikuti seluruh proses pemasyarakatan dengan baik.

Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten terus berkomitmen melaksanakan pelayanan pemasyarakatan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendorong proses reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.

Dengan diberikannya remisi dan pengurangan masa pidana, diharapkan para penerima dapat menjadikan momentum ini sebagai semangat untuk terus berubah menjadi lebih baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan