60 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pengelolaan Barang Sitaan Didorong Lebih Berkelanjutan

Nasional64 Dilihat

BOGOR, (JD) — Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).

Pemusnahan tersebut dilakukan sepanjang Agustus 2026 terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten.

Tidak sekadar memastikan barang ilegal tidak kembali beredar, proses tersebut juga menyoroti pentingnya pengelolaan barang sitaan negara yang aman, terukur, dan memperhatikan aspek lingkungan.

Melalui unit bisnis pengelolaan limbah Nathabumi, SBI menggunakan teknologi co-processing, yaitu pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen.

Material yang memenuhi persyaratan dapat dimusnahkan melalui tanur semen bersuhu tinggi. Dalam proses tersebut, material tidak hanya dihancurkan, tetapi sebagian dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi maupun material alternatif sesuai karakteristiknya.

General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan penanganan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode yang mampu memastikan barang tersebut tidak kembali ke peredaran sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen,” kata Budi.

Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular karena mendorong pemanfaatan kembali material dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam maupun metode pembuangan akhir.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik SBI yang dirancang untuk menangani berbagai jenis limbah melalui proses yang terukur.

Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya memastikan penyelesaian BMMN berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus menjamin barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN.

“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hendri.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo. Ia menilai dukungan fasilitas dan kompetensi SBI turut memperkuat efektivitas proses pemusnahan BMMN.

“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang.

Bagi SBI, pengelolaan BMMN tersebut menjadi bagian dari pengembangan solusi pengelolaan material yang tidak berhenti pada aspek pemusnahan, tetapi juga mempertimbangkan peluang pemanfaatan kembali secara aman.

Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat kapabilitas pengelolaan limbah dan barang sitaan melalui teknologi dan proses yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan