BPN Kabupaten Tangerang Bungkam Terkait Penerbitan Pertek di Lahan LSD dan LP2B

Banten71 Dilihat

Tangerang, JD – Polemik penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pada lahan yang kini terindikasi masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memasuki babak baru.

Ditengah desakan publik, sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang belum memberikan klarifikasi justru memicu kecurigaan dan kritik lebih luas.

Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak BPN. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya ketidakterbukaan dalam menyikapi persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Aktivis lingkungan sekaligus mantan Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, Lukman Nurhakim, menilai sikap diam tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks pelayanan publik.

“Ini bukan isu kecil. Ketika ada Pertek yang terbit di lahan yang sekarang dinyatakan masuk LSD dan LP2B, lalu semua proses tiba-tiba di-hold, publik berhak tahu. Kalau tidak ada penjelasan, wajar muncul dugaan ada persoalan serius di dalam ruang lingkup BPN,” tegas Lukman.

Penerbitan Pertek pada lahan yang kini masuk kawasan perlindungan mengindikasikan adanya persoalan mendasar, baik dari sisi validitas data maupun proses verifikasi.

“Apakah data yang digunakan saat itu tidak update, atau memang ada kelalaian dalam proses verifikasi? Ini harus dijawab. Kalau tidak, ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan status lahan antara saat Pertek diterbitkan dan kondisi saat ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, karena berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya transparansi terkait kebijakan penahanan layanan yang sedang berlangsung. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai jumlah permohonan yang di-hold maupun luas lahan yang terdampak.

“Berapa jumlah yang di-hold? Berapa luas lahannya? Berapa Pertek yang sudah keluar tapi masuk LSD atau LP2B? Ini data publik, bukan rahasia. Kalau terus ditutup, justru menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lukman juga menyinggung keluhan beberapa pengusaha terkait biaya pengurusan Pertek yang dinilai mahal dan tidak transparan. Menurutnya, kondisi ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

“Kalau memang ada standar biaya, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dibebani tanpa kejelasan. Ini harus ditertibkan,” katanya.

Lukman menegaskan, sikap tidak responsif dalam persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian luas, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah berproses sesuai aturan.

“Banyak yang sudah keluar biaya, sudah pegang Pertek, tapi sekarang tidak bisa lanjut. Ini bukan sekadar administratif, ini menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar BPN Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Pertek yang telah diterbitkan.

“Kalau terus dibiarkan tanpa penjelasan, ini bisa jadi bola liar. Kepercayaan publik bisa runtuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *