TANGERANG (JD) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat segera melaporkan permohonan layanan pertanahan yang mengalami kendala atau tidak menunjukkan perkembangan. Langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat segera menelusuri penyebab keterlambatan dan mempercepat penyelesaian administrasi.
Imbauan itu disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Armansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, pemohon tidak perlu ragu mendatangi kantor ATR/BPN apabila status permohonannya tidak kunjung berubah.
“Apabila berkas mandek, pemohon segera melapor ke kantor agar dapat kami telusuri penyebabnya dan segera ditindaklanjuti,” ujar Armansyah.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan adalah adanya mutasi pegawai. Proses alih tugas dari pejabat lama kepada pejabat baru memerlukan penyesuaian administrasi sehingga seluruh berkas yang sedang diproses dapat diketahui dan dilanjutkan oleh petugas pengganti.
“Ketika terjadi mutasi, berkas yang sudah masuk harus diserahkan kepada petugas baru agar proses pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Armansyah menambahkan, penyelesaian permohonan pengakuan hak hingga penerbitan sertifikat tanah memiliki standar operasional prosedur (SOP) sekitar 98 hari kerja. Perhitungan tersebut dimulai setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski demikian, jangka waktu penyelesaian dapat bertambah apabila ditemukan kendala administrasi maupun persoalan di lapangan. Tahapan pelayanan masih mencakup pengumuman, masa sanggah, pemeriksaan lokasi, serta verifikasi dokumen sebelum sertifikat diterbitkan.
Untuk memudahkan pemohon, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana memantau perkembangan berkas. Namun, apabila status permohonan tidak mengalami perubahan dalam waktu tertentu, masyarakat disarankan datang langsung ke kantor agar memperoleh penjelasan secara rinci.
“Petugas akan menjelaskan penyebab keterlambatan sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi pemohon. Komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas sangat penting agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan optimal,” tutup Armansyah.







