TANGERANG,(JD) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMPN 5 Solear, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.
Di tengah jumlah siswa sebanyak 333 orang dengan keterbatasan fasilitas penunjang belajar, penyerapan dana justru terkonsentrasi pada pos-pos tertentu yang dinilai rawan penyimpangan.
Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran 2024 yang dihimpun, lonjakan paling signifikan terjadi pada Tahap 2. Pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tercatat menyedot anggaran hingga Rp84.213.200, melonjak drastis dibanding tahap sebelumnya.
Selain itu, pos pembayaran honor juga menyerap anggaran besar, yakni Rp46.200.000 pada Tahap 1 dan meningkat menjadi Rp54.650.000 pada Tahap 2. Jika ditotal, anggaran honorarium selama dua tahap mencapai Rp100.850.000.
Secara total, SMPN 5 Solear menerima alokasi dana sebesar Rp184.815.000 pada Tahap 1 dengan realisasi tercatat Rp144.858.200, dan Rp184.815.000 pada Tahap 2 dengan realisasi Rp224.371.800.
Warga dan Wali Murid Desak Transparansi
Besarnya porsi anggaran untuk pemeliharaan fisik dan honorarium tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga dan wali murid mendesak pihak sekolah membuka rincian penggunaan secara transparan, karena kondisi riil di lapangan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran.
“Kami selaku masyarakat tentu berhak tahu, perbaikan fisik apa saja yang dilakukan sampai menghabiskan dana lebih dari Rp84 juta dalam satu tahap? Jangan sampai anggaran perbaikan hanya dijadikan celah formalitas untuk menyerap dana tanpa ada asas manfaat yang jelas bagi siswa,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (25/10/2026).
Keluhan serupa disampaikan para orang tua murid yang menilai minimnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana bantuan negara tersebut.
Pemerhati Pendidikan Minta Audit
Menanggapi polemik tersebut, pemerhati pendidikan Batu Pandiangan, S.H., meminta adanya audit menyeluruh.
Menurutnya, Dana BOS merupakan instrumen negara yang bertujuan langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar penyerapan anggaran melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Dana BOS ini uang rakyat. Ketika pos pemeliharaan sarana dan prasarana melonjak hingga puluhan juta rupiah, sementara pos lain seperti pengembangan perpustakaan atau asesmen timpang, ini wajib diuji kebenarannya di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus turun tangan mengaudit SPJ SMPN 5 Solear agar tidak ada indikasi mark-up atau laporan fiktif,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMPN 5 Solear belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Publik kini mendesak adanya transparansi total demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.






