Antrian Online di Kantah Jakpus: Sentuh Tanahku Permudah Urusan Pertanahan!

Jakarta59 Dilihat

Jakarta, Jt- Kabar gembira buat warga Jakarta Pusat! Sekarang, ngurus keperluan pertanahan jadi makin gampang dan nggak perlu lagi repot antri panjang di kantor. Gimana caranya? Nah, ini dia solusinya: antrian online!

Buat kamu yang sering kecele karena nggak sempat datang langsung ke kantor pertanahan, jangan khawatir. Sekarang, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat punya inovasi baru yang pastinya bikin hidup lebih mudah.

Caranya? Cukup bermodalkan smartphone dan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang bisa diunduh gratis di Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

Terus, gimana langkah-langkahnya? Gampang banget, kok! Ini dia panduan lengkapnya:

1. Buka aplikasi “Sentuh Tanahku”.

2. Pilih menu “Daftar Antrian” pada fitur antrian online.

3. Isi biodata singkat yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”.

4. Tunggu kode konfirmasi atau OTP (One-Time Password) yang akan dikirimkan melalui WhatsApp.

5. Jika nomor handphone kamu sudah terdaftar, klik kolom nomor handphone yang sudah terdaftar.

6. Pilih kantor pertanahan dan lokasi kerja di kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

7. Pilih loket group untuk memilih jenis loket layanan yang kamu butuhkan.

8. Pilih tanggal untuk mengambil nomor antrian online.

9. Setelah semua terisi dengan benar, daftar antrian akan keluar berupa nomor antrian, detail antrian, dan barcode kode booking.

Jangan lupa simpan nomor antrian ini sebagai bukti antri ya! Lebih aman lagi, lakukan screenshot untuk berjaga-jaga.

Dengan adanya antrian online ini, diharapkan masyarakat Jakarta Pusat bisa lebih mudah dan efisien dalam mengurus keperluan pertanahan. Nggak perlu lagi buang-buang waktu dan tenaga untuk antri panjang di kantor. Cukup dengan beberapa klik, semua urusan beres!

Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba kemudahan antrian online dari Kantor Pertanahan Jakarta Pusat!

(ardi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *