TANGERANG, (JD) – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, mulai melakukan penerapan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) dengan lintas huruf ‘S’, Senin (07/08/2023).
Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana menjelaskan, penerapan materi uji praktik SIM itu sesuai dengan surat keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Sekarang kita sudah menerapkan sistem ujian praktik SIM C baru sesuai arahan Kapolri terkait masalah kemudahan bagi masyarakat,” ucap Made.
Ia menyebutkan, perubahan uji praktik itu dilakukan terhadap lintasan yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8, yang kini hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S sebagai tantangan para pemohon SIM.
“Kalau uji praktik yang terdahulu itu ada lima itemskema yang digunakan, namun kini di ubah menjadi empat item,” katanya.
Selain itu, dengan dilakukan perubahan ini jarak atau lebar lintasan diperbesar dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Kemudian, dari ujian lalu lintasannya juga dilakukan perubahan dengan memutar arah berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain.
“Yang pertama, pemohon berkendara lurus. Kemudian berhenti, dilanjutkan dengan berkendara membentuk pola U-Turn, setelah itu ke huruf ‘S’ dan berakhir ke berkendara ‘reaksi’,” terangnya.
Dengan perubahan uji praktik saat ini, lanjut pria kelahiran Provinsi Bali ini, tentunya sudah mengakomodasi aturan yang sudah diberlakukan oleh Polri. Sehingga, hal tersebut pun sudah bisa dipakai seluruh pemohon SIM di Satlantas Polresta Tangerang.
Ia menambahkan, atas adanya perubahan materi praktik itu, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tentu jika nanti masyarakat mengalami kesulitan, kita telah membuka coaching clinic agar bisa lulus dalam ujian itu,” tutupnya