Serang, JD – Bangunan yang digunakan untuk gudang limbah besi dengan luas 1000 meter diduga belum memiliki izin resmi dari dinas pemerintah daerah dan Desa setempat. Bangunan tersebut berada di wilayah Kampung Sema RT 004/004, Desa Koper, Kecamatan Cikande Serang Banten.
Menurut keterangan warga sekitar kepada awak media bahwa di lingkungan kami tidak merasa pemilik bangunan gudang besi untuk datang dan menandatangani untuk minta tanda tangan izin ke warga sekitar.
“Saya tidak tahu apa-apa pak, warga disini tahu nya pemilik bangunan itu orang media katanya itu buat gudang besi. Pemilik bangunan tidak ada pendataan dan minta izin ke warga untuk tanda tangan. coba tanya saja ke pak RT dan ke Desa,” ucap warga setempat.
Dikesempatan lain, Bapak Santa selalu RT setempat mengatakan, soal bangunan gudang limbah besi itu ke saya saja tidak tahu Pak.
“Coba ke Desa saja pak. Tanya Kepala Desa, mungkin beliau tahu persoalan nya,” ucap RT Santa dalam keadaan sakit.
Ditempat yang sama, Sembiring, pemilik bangunan gudang besi menjelaskan bahwa bangunan miliknya untuk lingkungan sekitar sudah berizin termasuk kepada Kepala Desa karena yang ngesub material saat pembangunan baik urugan.
“Batu dan Pasir yaitu dapat dari Kepala Desa dan bukti transferan antara pemilik bangunan dengan Kepala Desa, saat dikonfirmasi didampingi oleh Boim selaku warga sekitar yang dipercaya oleh pemilik bangunan,” ujarnya saat melihatkan bukti chat dengan Kepala Desa. Kamis, 23/4/26.
Ditambahkan Sembiring, ia membantah kalau bangunan ini bukan PT atau CV ini milik perorangan dan hanya gudang
“Perizinan ke Desa sudah ada konfirmasi, selain itu pihak Desa juga bahan material untuk membangun bangunan gudang,” imbuhnya.
Selain itu, Boim, orang terdekat pemilik bangunan mengatakan, yang megang Kepala Desa Sana dan bahan belanja dari dia semua saya juga gak berani kalau ini mah Kepala Desa Sana, RT juga nongkrongin disini tahu RT Santa.
“Bapak Ade juga sudah kesini bangunan ini pribadi buat rongsokan jadi ini bukan PT, bukan PU pribadi perorangan, peran Kepala Desa juga ada kirim material seperti Bata selcon yang di kirim pasir, batu split, urugan, jadi begini namanya untuk perizinan warga namanya juga dikampung plus bangunan sendiri bukan PT atau CV,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, yang kerja sekitar 20 orang yang kerja bangunan bahkan dari warga tetangganya Kepala Desa.
“Warga di lingkungan juga ada yang masuk kerja, karena bisa membantu meringankan beban warga setempat,” tuturnya.
Diketahui, bangunan yang sudah berdiri tanpa perizinan pemerintah daerah bisa menjadi landasan bahwa sudah melanggar aturan Bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan/pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.






