BPN Kabupaten Tangerang Tabrak Aturan Pertanahan, Pertek Terbit Tanpa Sinkronisasi Kebijakan 

Banten86 Dilihat

Tangerang, JD – Kebijakan penahanan layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai sorotan tajam.

Pasalnya, ditengah kebijakan tersebut justru ditemukan adanya sejumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah diterbitkan pada lahan yang kini terindikasi masuk dalam kawasan perlindungan.

Aktivis lingkungan, Lukman Nurhakim, menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, khususnya terkait sinkronisasi data dan konsistensi kebijakan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika saat ini lahan tersebut dinyatakan masuk LSD dan LP2B hingga semua proses di-hold, lalu atas dasar apa sebelumnya Pertek bisa diterbitkan? Ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya

Menurut mantan Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi lahan yang seharusnya dijaga.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam menetapkan status lahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi.

“Kalau datanya tidak sinkron, yang jadi korban masyarakat. Mereka sudah proses, sudah keluar biaya, bahkan ada yang sudah pegang Pertek, tapi sekarang tertahan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia mendesak adanya transparansi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait kebijakan penahanan tersebut. Ia meminta agar data jumlah permohonan yang di-hold serta total luas lahan terdampak dibuka ke publik.

“Harus jelas, berapa permohonan yang di tahan serta berapa luas lahannya, dan bagaimana status Pertek yang sudah terlanjur terbit di atas lahan yang kini masuk LSD, LBS, atau LP2B. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tuturnya.

Ia menilai jangan sampai kebijakan berubah-ubah tanpa kejelasan dasar. Ini bisa merusak tata ruang dan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi harus ada kebijakan jangan sampai statusnya berubah tanpa kejelasan dasar,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *