TANGERANG, (JD) – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang yang mangkal di kawasan Puspemkab Tangerang. Aksi dugaan pungli itu, sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/11/2023). Usai videonya viral, kata Arief, jajarannya langsung bergerak menindaklanjuti.
“Empat orang yang kami amankan adalah S (44), K (28), SW (32), dan DM (45). Semuanya warga Tigaraksa,” kata Arief, Senin (20/11/2023).
Kata Arief, kawasan Puspemkab Tangerang memang kerap dijadikan lokasi berdagang. Kemudian, para empat orang itu mengaku memiliki ide untuk memungut uang kebersihan kepada para pedagang.
Berdasarkan informasi awal dari narasi video yang di terima adanya dugaan pemungutan yang dilakukan oleh empat orang.
Kami dari penyidik segera lakukan klarifikasi keterangan kepada para saksi baik yang mendengar, melihat ataupun yang mengalami, dan mengumpulkan petunjuk agar peristiwa yang dialami menjadi sebuah fakta peristiwa.
Arief pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tidak resmi. Dia juga mengimbau para pedagang untuk melaporkan apabila ada orang atau sekelompok orang yang meminta pungutan tidak resmi, apalagi dilakukan dengan cara adanya ancaman atau mengalami kekerasan baik fisik atau kekerasan verbal.