TANGERANG, (JD) – Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied bersama, Kasi Ketertiban Umum Kecamatan Tigaraksa menutup lokasi aktivitas galian atau pengupasan galian tanah di wilayah Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (6/5/2024).
Camat Cucu mengatakan, penutupan aktivitas galian itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Pete, dan meminta untuk ditutup.
“Hari ini kami bersama jajaran Tramtib Kecamatan menghentikan aktivitas galian atau pengupasan tanah di wilayah Desa Pete Kecamatan Tigaraksa,” katanya.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” kata dia.
Kades Pete Andi Sahlani melalui Sekdes Ahmad Sahid Aliyudin mengatakan, aksi penghentian dan penutupan ini dalam rangka menolak adanya aktivitas galian tanah di desanya.
“Meski pihak perwakilan pengelola bersikukuh bertahan dengan alibinya, namun kami tetap meminta galian tanah itu ditutup,” pungkasnya.