Dosen Hukum UNTIRTA : Ada Dua Pelanggaran Dalam Kasus Peluru Nyasar di Tangerang 

Banten, Hukrim492 Dilihat

Kabupaten Tangerang (JD) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Ferry Fathurokhman menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian yang mengenai dua warga di Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

“Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” ucap Fery, Kamis (6/7/2023).

Jika melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu, kata Fery, oknum anggota Polri tersebut telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana, ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang/petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

“Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” katanya.

Tak sampai disitu, lanjut Fery, selain memenuhi unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

“Kedua Etika profesi, seharusnya dlm melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik perlu memastikan proyektil tersebut dimuntahkan dari senjata organik polri, dirinya menyarankan, untuk melakukan uji balistik, guna mengungkap kasus tersebut.

“Saya kira perlu dilakukan (uji balistik), untuk memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi,” kata dia.

Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu 2 orang korban  untuk segera mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Ia menerangkan, dalam peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.

“Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa,” katanya.

Kemudian, ketika dua petugas dari kepolisian berupaya menghentikan, laju kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.

“Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *