TANGERANG (JD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Nugraha Adiatma resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang melalui mekanisme PAW dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Tangerang, menggantikan almarhum Mahfudin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan PAW Anggota DPRD periode 2024–2029 tersebut berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang dihadiri pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Tangerang, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta tamu undangan lainnya.
Usai pelantikan, Nugraha Adiatma menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk meneruskan perjuangan almarhum Mahfudin.
”Yang pertama saya bersyukur Alhamdulillah pada hari ini setelah sekian lama bisa dilantik menjadi anggota DPRD, saya juga tidak lupa mendoakan almarhum Mahfudin yang beberapa waktu lalu telah meninggalkan kita, semoga almarhum bahagia di alam barjah, dan saya juga akan meneruskan apa yang menjadi perjuangan almarhum khususnya Dapil II Kabupaten Tangerang, mendengarkan aspirasi konstituen almarhum Insya Allah akan kami perjuangkan. Semoga saya bisa mengabdi maksimal untuk Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Nugraha juga menegaskan akan menjalankan tufoksinya sebagai anggota DPRD dengan mengikuti aturan yang berlaku. ”Saya sebagai anggota DPRD harus memahami hak dan kewajiban saya dan akan menjalankan tugas mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan selamat kepada Nugraha Adiatma yang telah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.






