DPRD Kabupaten Tangerang Segera Panggil Pengusaha Yang Diduga Lakukan Pencemaran Udara

Banten, Tangerang135 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta agar pemerintah daerah Pemkab Tangerang mengambil langkah cepat untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan/pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini menyusul adanya masyarakat yang mengeluhkan pencemaran udara di kawasan pergudangan Millenium, Cikupa.

“Jangan hanya di Teluknaga, sementara di sini dekat Puspemkab terkesan dibiarkan. Jadi harus ada pemeriksaan dan penindakan yang sama juga, seperti di Teluknaga, bahkan pelakunya sampai dihukum penjara,” kata Ayi Abdullah, Ketua Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, pemerintah atau instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kejaksaan dan TNI/Polri segera mencarikan solusi konkrit terkait keluhan masyarakat atas adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan atau pabrik yang telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan sekitar.

“Harus dilakukan penindakan yang tegas, oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menerangkan, jika mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang sudah terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin operasi.

Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh salah satu pabrik baja di Kawasan Industri Millenium yang diduga telah melakukan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di lingkungan setempat.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan, pihaknyapun sudah menerima surat aduan terkait pencemaran polusi udara yang dilakukan pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Indonesia tersebut.

Kendati demikian, pada Kamis (19/10/2023), pihaknya pun akan memanggil pihak perusahaan, DLHK, dan pengadu untuk melakukan dengar pendapat sebagai mencari solusi serta menyelesaikan permasalahan itu.

“Pengadu atau pelapor dari pihak LSM. Nanti, kami kita panggil DLHK, pihak PT Poweer Steel, dan pihak pengadu atau pelapor,” kata dia.

Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (17/10) mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

“Kalau pagi atau pun malam, asap dari pabrik peleburan besi ini sampe ke rumah. Bahkan terkadang saking sering dan meluasnya polusi itu kita terdampak sampai batuk-batuk,” ucap salah satu warga Desa Peusar yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, dampak polusi limbah B3 dari pabrik peleburan besi tersebut sangat tidak ramah lingkungan, sehingga hal itu pun dapat menyebabkan kondisi udara di kawasan pemukiman warga berubah menjadi tidak sehat.

Selain itu, polusi yang dihasilkan atas kegiatan pabrik tersebut juga mengganggu bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar karena diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *