LEBAK – (JD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi pendapatan pajak daerah hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp126.771.162.547 atau sekitar 50,64 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp250.350.758.300.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif. Pihaknya optimistis target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai melalui optimalisasi pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Realisasi pendapatan pajak daerah terus menunjukkan perkembangan yang baik. Kami akan terus mengoptimalkan potensi pajak serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai,” ujar Agung di kantornya, Rabu, (29/07/2026)
Berdasarkan data Bapenda, sejumlah jenis pajak daerah telah mencatatkan realisasi yang cukup signifikan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terealisasi sebesar Rp24.678.657.322, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp23.672.112.000, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp20.343.972.000, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp17.718.707.019.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah terealisasi sebesar Rp7.201.942.907 dari target Rp32,5 miliar. Adapun Pajak Reklame tercatat sebesar Rp768.624.422, Pajak Air Tanah Rp630.521.879, dan Pajak Parkir Rp505.481.830.
Agung menambahkan, Bapenda akan terus melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, sosialisasi kepada wajib pajak, serta penguatan digitalisasi pelayanan guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Menurutnya, dukungan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi faktor penting untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).







