Inspektorat : Oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli Bakal Dipidanakan

Banten156 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Inspektorat Kabupaten Tangerang bakal pidanakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk oknum Satpol PP, jika terbukti melakukan praktik pungutan liar terhadap pengusaha Spa dan Massage di kawasan Gading Serpong.

Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, setelah mendapatkan laporan dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap sejumlah pelaku usaha THM di kawasan elit tersebut. Tini menyatakan dengan tegas, bahwa segala bentuk pungli merupakan pelanggaran hukum berat yang masuk ke dalam ranah pidana.

“Kita kan ada satgas Saber Pungli, Sapu Bersih Pungli. Kalau itu sampai ketahuan satgas kita ya sudah, hukumnya pidana itu,” tegas Tini Wartini, Jumat (22/5/2026).

Meskipun, tambah Tini, penindakan pungli idealnya dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) demi mengamankan barang bukti yang valid, pihak Inspektorat memastikan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.

Sistem pengaduan secara anonim lanjutnya, tetap diakomodasi dan setiap laporan yang masuk akan ditelusuri secara mendalam, guna menghindari salah tangkap.

“Kan kalau pungli itu harus tertangkap tangan. Ya, kan harus telusuri. Jangan salah tangkap nanti. Kalau tangkap, beda lagi ceritanya nanti,” katanya.

Sementara dalam persoalan dugaan pungli oleh oknum Satpol PP ini, Ia mengatakan langkah awal yang akan diambil adalah melakukan koordinasi intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Jika dalam proses penelusuran ditemukan bukti yang kuat, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dan Satgas Saber Pungli untuk diproses secara hukum.

“Nanti saya koordinasi terkait ada pungli itu ya dengan Satpol PP nya. Kalau terbukti, itu ada pungutan liar kita segera serahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *