KPK Tahan Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Nasional55 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain AWI, tiga tersangka yang ditahan yakni GHA selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang merupakan staf administrasi di KPK.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam proses penyelidikan, tim KPK menemukan dugaan peristiwa lain berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI melalui GHA.

AWI diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. GHA kemudian diduga mengumpulkan uang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.

Berdasarkan penelusuran KPK, sebagian uang yang telah dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di lingkungan KPK.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, GHA yang bertindak sebagai representasi Bupati Pemalang bertemu dengan HAH untuk diperkenalkan kepada LBS.

LBS diketahui merupakan ayah dari DIS, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.

Setelah pertemuan tersebut, AWI, GHA, dan LBS diduga menggelar tiga kali pertemuan di sejumlah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus penyelesaian perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.

Pada pertemuan kedua, AWI dan GHA disebut telah diyakinkan bahwa LBS mampu mengurus perkara tersebut.

Keduanya kemudian menyepakati penyediaan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

Dari total dana yang dikumpulkan GHA, sebesar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan kepada LBS.

Sementara itu, KPK masih menelusuri keberadaan sisa uang dari total dana sebesar Rp1,98 miliar yang sebelumnya dikumpulkan GHA.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara LBS bersama DIS diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum internal lembaga antirasuah.

Penanganan perkara tersebut, menurut KPK, menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas kelembagaan serta memperkuat integritas setiap insan KPK.

Peristiwa tersebut juga menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi KPK untuk melakukan langkah korektif serta pembenahan, baik melalui penguatan sistem maupun pengawasan terhadap individu.

Upaya tersebut dilakukan untuk memitigasi risiko sejak dini serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di lingkungan KPK.

Tinggalkan Balasan