KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal PT Pelni

Nasional99 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka perkara korupsi asuransi kapal. Penahanan berkaitan dengan pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni. Perkara tersebut melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Dugaan korupsi terjadi selama periode 2015 hingga 2020. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam laman resminya menyampaikan, Empat tersangka masing-masing berinisial UHS, EYT, YHP, dan ZC. UHS merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo. Ia menjabat selama Desember 2013 hingga Oktober 2018. EYT pernah menjabat Manajer Manajemen Risiko PT Pelni. Ia bertugas sejak 2012 hingga Mei 2015. Sementara YHP dan ZC merupakan pihak swasta, yang merupakan rekanan atau pihak ketiga.

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempat tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.

“KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran para tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara sama. Kedua tersangka telah menjalani persidangan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berinisial SHT dan TSP. SHT merupakan mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo. TSP merupakan pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menduga terjadi penyimpangan pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni. Pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. KPK memastikan penyidikan perkara akan terus dikembangkan.

KPK juga berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan