Oknum Guru Ngaji di Tangerang Perkosa Empat Santri Dengan Modus Bisa Usir Jin 

Banten115 Dilihat

Tangerang, JD – Seorang pria berinisial A (33) berprofesi sebagai guru ngaji di Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah melakukan kekerasan seksual kepada tiga santriwati yang telah menjadi korban oleh pelaku.

Korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” ucap Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, Senin, 27/4/26.

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke Kepala Desa setempat, Jumat (24/4/2026).

Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *