LEBAK,(HD) – Polemik pembagian insentif atau upah pungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akhirnya terjawab.
Sebelumnya, sejumlah pegawai mempertanyakan skema pembagian yang dinilai tidak sesuai tupoksi dan beban kerja. Keluhan datang dari pegawai lapangan di bidang penagihan dan UPT 1, 2, dan 3 yang menilai insentifnya kecil, berbeda dengan bidang lain.
Mereka juga mempertanyakan transparansi perumusan dan dasar regulasi Key Performance Indicator (KPI) yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Lebak, Agung, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa pemberian insentif pemungutan pajak bagi pegawai Bapenda telah ditetapkan melalui “Surat Keputusan Bupati Nomor : 900.1.13.1/Kep.249-Bapenda/2026 tanggal 15 Juli 2026”.
“Dalam SK tersebut diatur pembagian persentase insentif pemungutan pajak untuk KDH dan WKDH serta Sekda, sedangkan persentase untuk pegawai Bapenda dihitung berdasarkan Key Performance Indicator (KPI),” ujar Agung.
Menurutnya, KPI tersebut merupakan rekomendasi BPK-RI yang dituangkan dalam “SK Kepala Bapenda Nomor : B.900.1.13.1/Kep.04-Bapenda/I/2026 tanggal 2 Januari 2026”.
Agung menjelaskan, insentif pegawai dihitung berdasarkan poin kinerja tiap pegawai yang menunjukkan target dan capaian serta evidence yang diusulkan oleh masing-masing bidang dan dibahas oleh pimpinan untuk dituangkan dalam “erita Acara Nomor : B.900.1.13.1/147-Bapenda/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026″.
Dengan demikian, pihaknya memastikan pembagian insentif tidak berdasarkan kedekatan, melainkan berdasarkan kinerja, capaian target, dan bukti kerja yang terukur sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.







