Polisi Dalami Dugaan Oknum ASN Bapenda Tilap Pajak Tempat Hiburan Malam

Hukrim100 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Aparat kepolisian Polres Kota Tangerang bakal melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Septa Badoyo.

“Pasti akan kita tindak lanjuti informasi yg diberikan,” tegas Kompol Septa, Jumat (12/6/2026).

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, personelnya tengah mendalami dugaan maupun indikasi penggelapan uang pajak yang mengakibat kebocoran pendapatan asli daerah.

“Sudah saya perintahkan anggota (Unit Krimsus,red) untuk melakukan pendalaman,” jelas Pria bertubuh tegap itu.

Dikonfirmasi terpish, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengarahkan agar awak media menemui Sekretaris Bapenda, Zamzam Manohara.

“Temui pak Sekban aja ya, saya masih rapat sama pak Bupati,” katanya.

Namun sayangnya, saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik penggelapan pajak tersebut, Zam zam memilih bungkam.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang berinisial F, diduga melakukan pungutan pajak ilegal terhadap sejumlah pelaku usaha, tempat hiburan malam, usaha pijit dan spa di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

Oknum tersebut dikabarkan masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dugaan praktik terlarang yang dilakukan oknum pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang tersebut, dikuatkan oleh pernyataan para pengusaha tempat hiburan malam yang mengaku dimintai uang pajak setiap bulan oleh oknum tersebut.

“Mulai tahun 2021, awal buka usaha kami diminta Rp4 juta per bulan. Namun, setelah ada penelusuran dari jurnalis investigasi, nominalnya berubah menjadi Rp1 juta,” kata salah seorang pengusaha tempat hiburan yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, F tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia mengisyaratkan adanya pihak lain dalam persoalan tersebut sembari berharap kasus itu tidak menjadi konsumsi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *