Satpol PP Tangerang Bakal Tindak RVM Massage and lounge di Gading Serpon

Banten65 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang memastikan akan segera mengambil langkah tegas terhadap RVM Massage and Lounge.

Diketahui, Tempat usaha yang berlokasi di Ruko Dotcom Blok B16, di Kawasan bisnis Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan izin operasional dan melanggar peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan tempat usaha yang bermain di zona abu-abu.

“Kami akan melakukan koordinasi, kaitan dengan persoalan tempat hiburan yang dinilai meresahkan,” katanya, Senin (4/5/2026).

Penindakan terhadap RVM Massage and Lounge dilakukan menyusul adanya laporan serta hasil pengawasan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin pariwisata yang dikantongi.

Penindakan yang bakal dilakukan mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan hingga pemeriksaan fisik di lokasi untuk mencari bukti otentik adanya pelanggaran.

Jika terbukti melanggar, sanksi mulai dari penyegelan sementara hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

“Akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, dalam waktu dekat lah nanti ada (penindakan),” pungkasnya.

Tubagus menjelaskan, tugas pokok dan fungsi Satpol PP hanya sebagai eksekutor perda, yang baru bisa bergerak setelah ada arahan atau laporan dari instansi teknis terkait.

“Teknis dulu (sebelum melakukan tindakan), kemudian kan harus ada cukup bukti ya. Karena itu kan lari ke masalah prostitusi. Kalau misalnya itu ya, itu kan masuk tindak pidana kan tidak diatur dalam Perda (Peraturan Daerah), namun dari hasil penyelidikan kepolisian akan menjadi bukti untuk dilakukan penutupan permanen,” tutup Tubagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *