TANGERANG, (JD) – Dugaan penyerobotan lahan milik Pemkab Tangerang, oleh pihak swasta di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terus bergulir. Dalam waktu dekat Sekretaris Daerah bakal memanggil instansi terkait dan pihak perusahaan yang diduga menguruk lahan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, saat ditanya wartawan terkait hal itu, mengaku kaget dan baru memperoleh informasi tersebut dari wartawan. Untuk itu, sekda akan memastikan infromasi pengurukan lahan milik Pemkab Tangerang ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terlebih dahulu. Setelah itu, sekda akan memanggil pihak swasta yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
“Kita akan pastikan dulu apakah benar ada penyerobotan lahan atau seperti apa?,” ujar Moch Maesal Rasyid kepada jurnaldaily.co, Rabu (22/11/2023).
Untuk memastikan itu menurut Rudi Maesal, panggilan akrab Moch Maesal Rasyid, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak. Jika benar ada pengurukan, apa dasarnya dan apa tujuannya.
Saat disinggung apakah lahan seluas kurang lebih 1,4 hektar milik Pemkab Tangerang yang diperuntukkan pembangunan jembatan dan jalan penghubung antara Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa dan Desa Peusar, Kecamatan Panongan ini, Sekda memastikan belum ada jual beli. Sebab jual beli lahan milik pemerintah harus melalui proses panjang.
“Saya rasa tidak ada jual beli antara Pemkab Tangerang dengan PT Millenium. Makanya kita akan kroscek lapangan dulu,” imbuh Sekda.
Saat disinggung apakah, akan ada ruislagh atau pemindahan jalan pengubung yang rencanakan Pemkab Tangerang sebelumnya dengan pihak swasta, Sekda lagi-lagi menjawab belum tahu. Pihaknya akan memastikan seperti apa yang terjadi sebenarnya.
“Kita pastikan dulu ya, bisa saja jika dilakukan ruislagh atau seperti apa. Tapi kami akan tanya dulu ke dinas terkait dan pihak swasta. Dalam waktu dekat kita akan undang untuk duduk bersama,” tandas Sekda.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pertanyakan keseriusan Pemkab Tangerang yang akan membangun jalan penghubung Tigaraksa-Panongan. Aset yang sudah dibeli sejak tahunm 2001 silam, kini diduga diserobot salah satu pengembang kawasan industri.
Pantauan wartawan di lokasi, lahan milik Pemkab Tangerang seluas kurang lebih 14000 meter persegi di RT 001/002 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini sudah diuruk dan diratakan oleh pihak swasta. Lahan ini diuruk sebagai pengembangan kawsaan pergudangan yang ada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa.
Salah satu warga yang engan disebut identitasnya mengungkapkan, tanah miliknya yang sempat bertahan tidak dijual, pada tahun 2015 silam terpaksa dijual ke Pemkab Tangerang karena untuk kepentingan jalan umum. Namun jalan dan jembatan yang dijanjikan pemerintah, hingga hari ini tak pernah terwujud.