Skandal Apartement Ecohome Citra Raya, Sewa Per Jam dan Peran Pegawai Staf BNK

Banten63 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Apartement Ecohome Citra Raya, Kabupaten Tangerang disinyalir ada dugaan sistem sewa kamar per jam. Kegiatan tersebut diketahui sudah berjalan sejak lama yang digunakan sebagai lahan bisnis.

Adanya kegiatan dan aktivitas tersebut menuai sorotan publik yang dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi utama peruntukan apartement sebagai hunian Ecohome Citra Raya.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi, pasangan muda terlihat datang dengan kendaraan roda empat (R4) bahkan kendaraan roda dua (R2). Mereka terlihat disambut oleh seseorang pintu area lobby apartement diduga penjaga atau pengelola unit yang telah dipesan sebelumnya.

Menurut mantan penjaga unit apartement, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa sejumlah unit disewakan diduga dengan sistem per jam kisaran tarif sewa Rp.150 ribu, dan weekand Rp. 200 ribu untuk durasi tiga jam.

“Kalau bukan untuk begituan, ngapain sewa cuma tiga jam hampir setiap hari ramai. Biasanya tamu pesan lewat telepon, lalu penjaga menunggu di lobi saat mereka datang,” ujarnya.

Keterangan itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah iklan di media sosial, termasuk di platform TikTok, yang secara terang-terangan menawarkan penyewaan kamar apartement Ecohome Citra Raya dengan pilihan 3 jam, 6 jam, hingga harian lengkap dengan tarif dan nomor kontak pemesanan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian unit apartement telah dimanfaatkan sebagai tempat transit yang menyimpang dari fungsi utama rumah susun sebagai hunian tetap atau tempat tinggal.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada penyewa dan pemilik unit, tetapi juga kepada management apartement Ecohome Citra Raya. Management dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas penyewaan berjalan sesuai aturan dan tidak membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan fungsi hunian.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan fungsi hunian menjadi tempat transit. Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan tujuan pembangunan rumah susun yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Disisi lain, sorotan juga mengarah kepada management apartement Ecohome Citra Raya. Sebagai pengelola kawasan, management dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyewaan unit agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan praktik penyewaan per jam, media juga memperoleh adanya informasi mengenai kepemilikan puluhan unit apartemen oleh seorang oknum yang disebut-sebut merupakan staf Badan Narkotika Kabupaten Tangerang (BNK).

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut oknum berinisial K diduga menguasai sekitar 60 unit apartement yang sebagian kelola bersama adiknya berinisial N dan R untuk disewa sewakan kepada pihak lain. Namun demikian, informasi tersebut berbeda dengan yang di sampaikan K saat dikonfirmasi mengaku hanya memiliki 5 unit saja

“Saya punya sendiri cuma 5 unit pak, kenapa ya pak? Oh dicek aja kalau atas nama saya ya cuma 5,” ucapnya via telepon WhatsApp. Rabu, 05/08/2026.

Selain itu K juga mengakui bahwa bisnis yang ia jalani sudah berjalan lama, dalam percakapan saat itu juga K malah menawarkan kamar kepada media.

“Memang udah lama sih bisnis saya, barangkali mau butuh untuk sewa kamar ya silahkan boleh,” tuturnya.

Sebelumnya K juga mengaku kalau dirinya merupakan staf di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, saat ditemui dikantornya mengakui bahwa benar adanya staf BNK yang namanya berinisial K, akan tetapi ia meminta untuk informasi ini harus benar-benar faktual dan akurat

Dedi juga menegaskan apabila benar terbukti kalau orang yang berinisial K tersebut benar merupakan staf dari BNK ia tidak akan segan -segan untuk memberikan sanksi bahkan melakukan pemecatan.

“ini kan baru hanya sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat, kalau sebatas informasi nanti kalau saya tanya dia pasti ga akan ngaku, intinya saya mendukung hal ini untuk di telusuri, kalau memang terbukti ya pecat, masa anggota BNK jelekin nama organisasinya sendiri,” ungkapnya.

Terkait hal ini, kepada semua pihak meminta tanggapan pihak manajemen apartement mengenai pengawasan, mekanisme, dan legalitas praktek sewa menyewa apartement per jam di lingkungan Ecohome. Solusi dan langkah yang diambil untuk diduga pencegahan serta penyalahgunaan fungsi hunian yang asri dan nyaman.

Tinggalkan Balasan